Pengesahan dokumen meliputi dokumen proposal hibah penelitian, laporan penelitian, pengajuan insentif, sertifikat kegiatan maupun dokumen lain terkait penelitian dan publikasi. Permohonan dapat diajukan melalui tautan: ugm.id/PermohonanPengesahanPPFKKMK

dengan menyertakan dokumen sebagai berikut:
  1. Surat Pengantar dari Departemen (ditandatangani Ketua Departemen/Sekretaris Departemen) Catatan: Jika pemohon adalah Kadep yang tidak memiliki Sekdep, maka surat pengantar ditandatangani oleh Korlit Departemen
  2. Dokumen yang akan disahkan oleh pimpinan fakultas