Pengesahan dokumen meliputi dokumen proposal hibah penelitian, laporan penelitian, pengajuan insentif, sertifikat kegiatan maupun dokumen lain terkait penelitian dan publikasi. Permohonan dapat diajukan melalui tautan: ugm.id/PermohonanPengesahanPPFKKMK
dengan menyertakan dokumen sebagai berikut:- Surat Pengantar dari Departemen (ditandatangani Ketua Departemen/Sekretaris Departemen) Catatan: Jika pemohon adalah Kadep yang tidak memiliki Sekdep, maka surat pengantar ditandatangani oleh Korlit Departemen
- Dokumen yang akan disahkan oleh pimpinan fakultas